Nikah siri dalam prespektif Agama

on Jumat, 06 Juni 2014

Bab I
Pendahuluan
1.1 latar belakang masalah
Perkawinan siri dalam sepekan ini seringkali diperbincangkan. Hal ini karena mencuatnya kasus perkawinan Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang gadis belia berumur 18 tahun, Fany Octora. Yang mana, setelah 4 hari diceraikannya. Fakta di lapangan, tidak sedikit orang yang melakukan perkawinan siri dengan alasan ingin poligami, beristri lebih dari satu. Bahkan, istri pertama pun kerap kali tidak mengetahui.

            Faktor sosial dan budaya di suatu daerah juga menjadi faktor terjadinya perkawinan siri. Pengurusan perkawinan terkesan ribet dan sulit di lingkungan birokrasi. Bukan tanpa alasan pernikahan siri banyak ditempuh pasangan wanita dan pria yang ingin menyatukan cinta dalam mahligai pernikahan. Selain karena simpel pengurusannya dimana tidak direpotkan faktor birokrasi yang berbelit, keabsahan hubungan secara agama pun dalam genggaman. Tak salah jika pernikahan ini pun akhirnya digemari banyak orang, bukan hanya kalangan biasa, tapi juga jajaran pejabat atau PNS menempuh jalan ini.

            Berbeda dengan perkawinan kontrak. Perkawinan kontrak pada umumnya memiliki batas waktu tertentu, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau 1 tahun. Sedangkan kawin siri tidak demikian halnya. Selanjutnya, orang yang melakukan perkawinan kontrak biasanya dilakukan oleh seseorang yang berkantong tebal. Karena perkawinan kontrak lebih menitikberatkan pada batas waktu tertentu dan jumlah besaran nominal uang. Ketika batas waktu itu sudah selesai dengan sendirinya mereka berpisah tanpa harus menggunakan kata talak (perceraian), dan tentu juga tidak akan ada pembagian harta warisan.
2.1. rumusan masalah
1.      Apakah nikah siri itu?
2.      Apa yang menyebabkan orang ingin nikah siri?
3.      dan apa kata islam tentang nikah siri?

3.1.  tujuan penulisan
1.      memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang nikah siri dan syarat-syarat nikah yang sah?
2.      Dan untuk meluruskah permasalahan yang berkembang di masyarakat tentang nikah siri?

Bab II
Pembahasan
A.    Pengertian

nikah menurut bahasa artinya “wati atau jimak” dan akad  atau  juga bisa di sebut berkumpul menjadi satu.dan menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat. Kata nikah itu sendiri secara hakiki berma’na akad, dan secara majazy berma’na persetubuhan.
Nikah itu sendiri hukumnya sunah bagi orang yang sudah hajat (butuh) akan nikah sebab keinginan nafsunya yang kuat untuk melakukan jima’ dan sudah mempunyai biaya yang cukup, seperti untuk membayar mahar (mas kawin) dan memberi nafakah untuk anak istrinya.
Perkawinan asal hukumnya sunah tetapi bisa berubah dengan adanya illah yang berbeda, yaitu:
1.      Wajib   : bagi orang yang sudah mampu, ada biaya, keinginan, syawat yang sangat besar yang kalau tidak segerah menikah akan menimbulkan fitnah dan perzinaan.
2.      Haram             : bagi orang yang tidak mampu, tidak ada biaya dan tidak adanya syahwat , Dan apabila menikah juga bukan karna kewajiban sebagai suami istri.
3.      Makruh            : bagi orang yang sahwatnya kuat , ada biaya tapi tidak mampu memberi Nafakah.
Sedangkan Nikah siri atau juga di sebut zawaj ‘urfi adalah nikah yang sembunyi – sembunyi,  zawaj ‘urfi atau nikah siri bisa juga di katakan suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan.
Kawin siri merupakan pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan, tanpa melaporkannya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil.
Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.
Pada dasarnya, perkawinan siri jika sudah memenuhi unsur syarat dan rukun nikah, maka hukumnya sah dalam Islam. Syarat-syarat pernikahan dalam Islam itu adalah meliputi calon pengantin, wali dari wanita yang akan dinikahkan, mas kawin dan dua orang saksi. Tetapi yang menjadi soal adalah, perkawinan di Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang  No. 1/ 1974. Bagi pegawai negeri sipil, aturannya dipisahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,dan surat Edaran kepala BAKN nomor 08/SE/1983 jo Surat Edaran kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Namun, dalam pandangan Syariat , semua ketentuan hukum di Indonesia ini tidak mengikat seorang Muslim sama sekali.
Adapun Nikah Siri  atau zawaj ‘urfi, maka pernikahan ini juga sah secara Syar’i asalkan memenuhi Syarat dan Rukun Nikah. Hal itu dikarenakan pengertian Nikah Siri  adalah pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA (kantor urusan agama) saja. Jadi, Nikah Siri  adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi tidak tercatat oleh negara. Kelemahan Nikah Siri  dari segi tata hukum di Indonesia hanya terletak pada tidak diperolehnya hak-hak hukum seperti pewarisan, nafkah, pengasuhan anak, dll jika persoalan rumah tangga diajukan ke pengadilan di Indonesia.


B.     Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun dan syarat adalah sesuatu bila ditinggalkan  akan menyebabkan sesuatu itu tidak syah. Di dalam rukun dan syarat pernikahan terdapat beberapa pendapat, yaitu sebagai berikut:
menurut Abdullah Al-Jaziri dalam bukunya Fiqh ‘Ala Madzahib Al-’arba’ah menyebutkan yang termasuk rukun adalah Al-ijab dan Al-qabul dimana tidak ada nikah tanpa keduanya. Menurut Sayyid Sabiq juga menyimpulkan menurut fuqoha’, rukun nikah terdiri dari Al-ijab dan Al-qabul sedangkan yang lain termasuk ke dalam syarat.
Menurut Hanafiyah, rukun nikah terdiri dari syarat-syarat yang terkadang dalam Sighat, berhubungan dengan dua calon mempelai dan berhubugan dengan kesaksian. Menurut Syafiiyyah meliht syarat perkawinan itu ada kalanya menyangkut Sighat, wali, calon suami-istri dan juga Syuhud. Menurut Malikiyah, rukun nikah ada 5: wali, mahar, calon suami-istri, dan Sighat. Jelaslah para ulama tidak saja membedakan dalam menggunakan kata rukun dan syarat tetapi juga berbeda dalam detailnya. Malikiyah tidak menetapkan saksi sebagai rukun, sedangkn syafi’i menjadikan 2 orang saksi menjadi rukun.
Menurut jumhur ulama rukun perkawinan ada 5, dan masing-masing rukun itu mempunyai syarat tertentu. Syarat dan rukun adalah :
1.      shighat (ijab-kabul)
2.      kedua calon mempelai
3.      wali
4.      saksi
Di dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 menyatakan bahwa untuk melaksanakan perkawinan harus ada : (1) Calon suami, (2) Calon istri, (3) Wali nikah, (4) Dua saksi, (5) Ijab dan Qobul.
Adapun pengertian dari syarat dan rukun nikah itu sendiri seperti berikut:

1.      Shighat (Ijab-Qabul)
Pengertian akad nikah menurut KHI dalam pasal 1 bagian c akad nikah ialah: rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan Kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh 2 orang saksi.
Di dalam fiqh ‘ala mazahibul ‘arba’ah syarat Ijab-Qabul adalah:
  1. Jika dengan lafadz yang khusus seperti ankahtuka atau zawwajtuka
  2. Jika pengucapan Ijab-Qabul pada satu majlis
  3. Jika tidak bertentangan antara ijab dan Qobul. Contohnya ketika seorang wali mengatakan saya nikahkan kamu dengan anak perempuanku dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai, lalu calon suami menjawab saya terima nikahnya tapi saya tidak menyetujui mas kawin tersebut.
  4. Tidak boleh lafadz Ijab-Qabul terbatas waktu. Kalau lafadz Ijab-Qabul terbatas waktu maka hukumnya menjdi nikah mut’ah.
5.      . Boleh dengan maknanya bagi orang selain Arab/‘ajam.
6.      Boleh menggunakan selain  bahasa Arab asal bisa dipahami oleh kedua belah pihak.
Syarat bentuk kalimat ijab dan Qabul: para fuqaha’ telah mensyaratkan harus dalam bentuk madzi (lampau) bagi kedua belah pihak. Atau salah satunya dengan bentuk madhi, sedangkan lainnya berbentuk mustaqbal (yang datang). Contoh untuk bentuk pertama adalah si wali mengatakan, Uzawwajtuka ibnatii (aku nikahkan kamu dengan putriku), sebagai bentuk madhi. Lalu si mempelai laki-laki menjawab, Qabiltu (aku terima), sebagi bentuk madhi juga. Sedangkan contoh bagi bentuk kedua adalah si wali mengatakan: Uzawwijuka ibnatii (aku akan menikahkanmu dengan putriku), sebagai bentuk mustakbal. Lalu si mempeli laki-laki menjawab: Qabiltu (aku terima nikahnya), sebagai bentuk madhi.
Mereka mensyaratkan hal itu, karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak merupakan rukun yang sebenarnya bagi akad nikah. Sedangkan Ijab dan Qabul hanya merupakan manifestasi dari persetujuan tersebut. Dengan kata lain kedua belah pihak harus memperlihatkan secara jelas adanya persetujuan dan kesepakatan tersebut pada waktu akad nikah berlangsung. Adapun bentuk kalimat yang dipakai menurut syari’at bagi sebuah akad nikah adalah bentuk madhi. Yang demikian itu, juga karena adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang bersifat pasti dan tidak mengandung persetujuan lain
Di lain pihak, bentuk mustaqbal tidak menunjukkan secara pasti persetujuan antara kedua belah pihak tersebut pada saat percakapan berlangsung. Sehinggaa, jika salah seorang di antaranya mengatakan : Uzawwajtuka ibnatii (aku nikahkan kamu dengan putriku). Lalu pihak yang lain menjawab : Aqbalu nikahaha (aku akan menerima nikahnya). Maka, bentuk tersebut tidak dapat mensahkan akad nikah. Karena, kalimat yang dikemukakan mengandung pengertian yang bersifat janji, sedangkan perjanjian nikah untuk masa mendatang belum disebut sebagai akad pada saat itu.
Seandainya mempelai laki-laki mengatakan zawwijnii ibnataka (nikahkan aku dengan putrimu), lalu si wali mengatakan :  Zawwajtuha laka (aku telah m menikahkannya untuk kamu). Maka dengan demikian akad nikah pada saat itu telah terlaksana. Karena, kata Zawwijnii (nikahkan aku) menunjukkan arti perwakilan dan akad nikah itu dibenarkan jika diwakili oleh salah satu dari kedua belah pihak.
Menurut Kompilasi Hukum Islam :
pasal 27 :
1.      Ijab dan Qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
pasal 28 :
1)      Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan pada orang lain.
Pasal 29 :
(1)   Yang berhak mengucapkan Qabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan Qabul nikah dapat dilakukan pada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
2. Sifat-sifat/ syarat calon kedua mempelai yang baik
Sifat-sifat calon mempelai yang baik seperti yang digambarkan oleh nabi Muhammad ialah
تنكح المراءة لاربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها
“Nikahilah seorang wanita yang mempunyai ciri-ciri empat dari hartanya, dari keturunannya , dari dari kecantikannya, dari agamanya. Diriwayatkan oleh Bukhari
Untuk syarat seorang laki-laki sama dengan sifat yang dimiliki oleh seorang wanita tinggal kebalikanya.
Syarat-syarat calon suami lainnya adalah:
  1. Tidak dalam keadaan ihrom, meskipun diwakilkan.
  2. Kehendak sendiri
  3. Mengetahui nama, nasab, orang, serta keberadaan wanita yang akan dinikahi.
  4. Jelas laki-laki
Syarat-syarat calon istri:
  1. Tidak dalam keadaan ihrom
  2. Tidak bersuami
  3. Tidak dalam keadaan iddah (masa penantian)
  4. Wanita.
Dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal enam:
    1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
    2. Untuk melangsungkan pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 harus mendapat izin orang tua.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa: untuk kemasahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang telah ditetapkan dalam pasal 7 UU No 1 tahun 1974 yakni calon suami berumur 19 tahun dan calon istri sekurangnya berumur 16 tahun.
Dalam pasal 16 ayat 1: perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.

3. Wali
Wali adalah rukun dari beberapa rukun pernikahan yang lima, dan tidak syah nikah tanpa wali laki-laki.
Dalam KHI pasal 19 menyatakan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.
Dalam hadis nabi :
لا نكاح الا بولي وشاهدي عدل وما كان من نكاح غير ذالك فهو باطل 
Yang artinya: Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil. Jika ada pernikahan tanpa itu maka pernikahan itu dianggap batal. (HR. Ibnu Hiban)
Syarat-syarat wali :
1.      Islam
2.      Sudah baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka
5.      Laki-laki
6.      Adil
7.      Sedang tidak melakukan ihram
yang diprioritaskan menjadi wali:
1.      Bapak.
2.      Kakek dari jalur Bapak
3.      Saudara laki-laki kandung
4.      Saudara laki-laki tunggal bapak
5.      Kemenakan laki-laki (anak laki-lakinya saudara laki-laki sekandung)
6.      Kemenakan laki-laki  (anak laki-laki saudara laki-laki bapak)
7.      Paman dari jalur bapak
8.      Sepupu laki-laki anak paman
9.      Hakim bila sudah tidak ada wali –wali tersebut dari jalur nasab.
            Bila sudah benar-benar tidak ditemui seorang kerabat atau yang dimaksud adalah wali di atas maka alternatif berdasarkan hadis Nabi adalah pemerintah atau hakim kalau dalam masyarakat kita adalah naib. 
وعن سليمان ابن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشة رضى الله عنها ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : ايما امراءة نكحت بغيراذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فاءن دخل بها فلها المهر بمااستحلى من فرجها فاءن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.
Wanita manapun yang kawin tanpa seizing walinya, maka pernikahannya batal, pernikahannya batal. Bila (telah kawin dengan syah dan) telah disetubuhi, maka ia berhak menerima maskawin (mahar) karena ia telah dinikmati kemaluannya dengan halal. Namun bila terjadi pertengkaran diantara para wali, maka pemerintah yang menjadi wali yang tidak mempunyai wali.
Wali dapat di pindah oleh hakim bila:
    1. Jika terjadi pertentangan antar wali.
    2. Jika tidak adanya wali, ketidak adanya di sini  yang dimaksud adalah benar-benar tidak ada satu kerabat pun, atau karena jauhnya tempat sang wali sedangkan wanita sudah mendapatkan suami yang kufu’.
Berdasarkan hadis nabi:
ثلاث لا يؤخرن. وهن: الصلاة اذا اتت, والجنازة اذا حضرت, والايم اذا وجدت كفؤا (رواه البيهقي و غيره عن علي)
Pasal 20 ayat 1 menyatakan yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni, muslim, aqil, baligh.
Wali nikah terdiri dari: wali nasab dan wali hakim.
Pada pasal 21 dibahas empat kelompok wali nasab yang pembahasanya sama dengan fikih Islam seperti pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki saudara kandung, seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerbat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.
Menyangkut dengan wali hakim dinyatakan pada pasal 23 yang berbunyi:
  1. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadiri atau tidak diketahui tempat tinggal atau ghaibnya atau ‘adhalnya atau enggan.
  2. Dalam hal wali ‘adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan agama tentang wali tersebut.
4. Saksi
Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik bersepakat bahwa saksi termasuk syarat dari beberapa syarat syahnya nikah. Dan ulama’ jumhur berpendapat bahwa pernikahan tidak dilakukan kecuali dengan jelas dalam pengucapan ijab dan qabul, dan tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan saksi-saksi hadir langsung dalam pernikahan agar mengumumkan atau memberitahukan kepada orang-orang.
KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1 saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
Dalam KHI pasal 26 saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani akta pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari nabi SAW bersabda:
لا نكاح الا بشاهدي عدل وولي مرشد
Dan sahabat tidak berselisih faham tentang hal itu.
Syarat-syarat saksi : Islam, Baligh, Berakal, mendengarkan langsung perkataan Ijab-Qabul, dua orang laki-laki dan yang terpenting adil.
Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pernikahan dihadiri oleh dua saksi yang fasik tidak apa-apa karena maksud saksi di sini adalah untuk pengumuman. Untuk Imam Syafii mempunyi pendapat bahwa saksi mengandung dua arti, yaitu pengumuman dan penerimaan jadi disyaratkan saksi yang adil.
Dalam KHI pasal 24 ayat 2:  setiap perkawinan harus disaksikan 2 orang saksi.
Dalam hal kesaksian seorang wanita, Syafiiyyah dan Hanabilah mensyaratkan dalam kesaksian adalah seorang laki-laki. Jika pernikahan saksinya adalah seorang laki-laki dan dua orang wanita maka tidak syah pernikahan itu berdasarkan hadis Nabi SAW:
ان لا يجوز شهادة النساء في الحدود, ولا في النكاح, ولا في الطلاق.
Yang artinya tidak diperbolehkan kesaksian seorang wanita dalam hukuman, pernikahan dan dalam percerian.
Tetapi Hanafiyah tidak mensyaratkan hal itu, dan berpendapat bahwa saksi adalah dua orang laki-laki atau dengan satu orang laki-laki dan dua orang wanita. Berdasarkan surat al Baqarah ayat 282:
وشتشهدوا شهيدين من رجالكم فاءن لم يكونا رجلين فرجل وامراتان ممن ترضون من الشهداء.
Artinya :
Persaksian dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu, jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.
KHI menyatakan Dalam pasal 24 ayat 1: saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
C.    Wanita yang haram di nikah
Ada tiga hal yang dapat menyebabkan wanita haram dinikahi untuk selamanya.
Pertama, karena hubungan kekerabatan (qarabah) atau keturunan (nasab). Yang diharamkan karena sebab ini terdiri dari empat golongan yaitu:
  1. Orang tua, yakni ibu, nenek, dan seterusnya hingga ke atas.
  2. Keturunannya, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya sampai ke bawah
  3. Keturunan kedua orang tua atau salah satunya, yaitu saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu beserta anak perempuan mereka, cucu perempuan mereka, dan seterusnya sampai ke bawah.
  4. Keturunan langsung dari kakek atau nekek, yaitu saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu.
Sedangkan keturunan tidak langsung dari kakek atau nenek tidak tergolong mahram. Misalnya, anak perempuan paman atau bibi.
Kedua, karena hubungan perkawinan (musaharah). Wanita-wanita yang termasuk mahram karena sebab ini juga terdiri atas empat golongan, yaitu
  1. Istri orang tua, yakni istri ayah, istri kakek, dan seterusnya hingga ke atas, baik sudah disetubuhi maupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun sudah dicerai atau ditinggal wafat. Dengan kata lain, yang termasuk mahram adalah ibu tiri, nenek tiri, dan seterusnya sampai ke atas.
  2. Istri keturunan, yaitu istri anak, istri cucu, dan seterusnya sampai ke bawah, baik yang sudah disetubuhi ataupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun yang sudah dicerai atau ditinggal meninggal.
  3. Orang tua istri, yaitu ibunya, neneknya dan seterusnya sampai ke atas, baik orang itu sudah berhubungan badan dengan istrinya maupun belum, baik istrinya tersebut masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun yang sudah dicerai atau sudah meninggal.
  4. Keturunan istri, yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya sampai ke bawah, jika orang tersebut sudah berhubungan badan dengan istrinya itu,
baik istrinya itu masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun sudah sudah diceraikan atau sudah meninggal . Namun apabila ia belum berhubungan badan dengan sang istri, kemudian menceritakannya, maka ia boleh menikahi keturunan mantan istrinya itu.
Selain perkawinan yang sah seperti dijelaskan di atas, Mahzab Hanafi menambahkan tiga sebab lagi yaitu
  1.  Hubungan badan dalam akad nikah yang fasid, seperti nikah tanpa adanya saksi
  2. Hubungan badan yang terjadi karene kekeliruan, seperti seorang berhubungan badan dengan seorang perempuan yang disangka istrinya
  3. Hubungan badan karena zina. Penyebab terakhir ini juga ditambahkan oleh Mahzab Hanbali. Dalam tiga hal ini, keharaman yang ditimbulkannya sama seperti nikah yang sah. Misalnya, seseorang haram menikahi anak perempuannya dari hasil zina.
Ketiga, karena hubungan persusuan (rada’ah). Yang diharamkan karena sebab ini seperti yang diharamkan karena sebab nasab dan perkawinan. Dengan demikian, delapan golongan yang sudah dijelaskan di atas juga menjadi haram dinikahi karena sebab hubungan persusuan. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Perempuan-perempuan yang haram karena susuan sama dengan yang diharamkan karena keturunan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Ada dua syarat yang harus dipenuhi agar susuan mengakibatkan keharaman yaitu:
  1. Susuan tersebut terjadi sebelum usia dua tahun
  2. Susuan terjadi sebanyak lima kali secara terpisah. Syarat yang kedua ini ditetapkan oleh Mazhab Syafii dan Mahzad Hanbali
D.    Faktor-Faktor Pendorong Nikah ‘Urfi atau nikah siri
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang untuk memilih pernikahan tanpa dicatat di KUA. Di antaranya adalah:
1.      Faktor Sosial:
a. Problem Poligami
Syari’at Islam membolehkan bagi seorang laki-laki yang mampu untuk menikah lebih dari satu istri. Sebagian kaum lelaki ingin mempraktekkan hal ini, namun ada hambatan sosial yang menghalanginya, sebab poligami dipandang negatif oleh masyarakatnya atau undang-undang Negara yang mempersulit poligami atau bahkan melarangnya. Nah, tatkala ada seorang yang ingin berpoligami dan dalam waktu yang sama dia ingin menjaga keutuhan keluargannya, di situlah dia memilih jalan pernikahan model ini.

b. Undang-Undang Usia
Dalam suatu Negara, biasanya ada undang-undang tentang usia layak menikah. Di saat ada seorang pemuda atau pemudi yang sudah siap menikah tetapi belum terpenuhi usia dalam undang-undang, maka diapun akhirnya memilih jalan ini.
c. Tempat Tinggal Yang Tidak Menetap
Sebagian orang tidak menetap tempat tinggalnya karena terikat dengan pekerjaan yang digelutinya. Terkadang dia harus tinggal beberapa waktu yang cukup lama sedangkan istrinya tidak bisa menemaninya di sana. Dari situlah dia memilih pernikahan model ini guna menjaga kehormatannya.
2. Faktor Harta
Dalam sebagian suku atau Negara masih mengakar adat jual mahal maskawin alias mahar sehingga menjadi medan kebanggaan bagi mereka. Nah, tatkala ada pasangan suami istri yang ridho dengan mahar yang relatif murah, mereka menempuh pernikahan model ini karena khawatir diejek oleh masyarakatnya.
3. Faktor agama
Termasuk faktor juga adalah lemahnya iman, dimana sebagian orang lebih menempuh jalan ini untuk memenuhi hasratnya bersama kekasihnya dan tidak ingin terikat dalam suatu pernikahan resmi.






Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Nikah siri adalah nikah yang di laksanakan secara sembuny- sembunyi, dan nikah siri itu sah menurut agama karna sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Tetapi , perkawinan di Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam. Melainkan hukum positif, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang  No. 1/ 1974.
2.      Tidak semua  orang laki-laki bisa menikahi wanita karena ada beberapa wanita yang haram untuk di nikahi oleh orang laki-laki. Karena mungkin ada hubungan kekerabatan, perkawinan bahkan persusuan.
3.      Nikah siri itu bisa terjadi karena berbagai faktor mungkin karena faktor social, ekonomi(harta) dan juga agama.















Daftar pustaka
[1] syeh muhammad bin qosim al-ngoza,fathul qorib mujib,hlm.43  
[2] Perkataan al-Fara’ diatas disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam  Syarh Shahih Muslim  juz : 9, hlm : 171
[3] Qs. an-Nisa’ : 3
[4] Qs. an-Nisa : 22
[5] Qs. al- Baqarah : 230
[6] Ibnu al-Arabi di dalam buku  Ahkam al-Qur’an, juz : 1, hlm : 267 menyebutkan bahwa Sa’id bin al-Musayib berpendapat  bahwa seorang perempuan yang telah dicerai suaminya tiga kali, maka dia menjadi halal lagi bagi suaminya yang pertama, jika sudah melakukan akad nikah dengan suami yang kedua, tanpa harus melakukan hubungan seksual dengannya berdasarkan dhahir dari ayat di atas ( Qs 2 : 230 ), kemudian Ibnu Arabi membantah pendapat tersebut. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa istri yang sudah dicerai 3 kali, harus melakukan hubungan seksual dengan suami yang kedua sebelum kembali kepada suami yang pertama ( Muhammad Syamsul al-Haq al –Adhim Abadi, Aun al-Ma’bud, juz : 6, hlm : 301 )   
[7] HR Bukhari dan Muslim. Lafadh di atas  dari riwayat Abu Daud.
[8] HR. Muslim
[9] Hadist Shahih Riwayat Ibnu Majah
[10] Penjelasan di atas disebutkan oleh al- Farisi dan dinukil oleh Abu Bakar bin Muhammad al Husaini di dalam Kifayah al-Akhyar, hlm : 460. Dan disebutkan juga oleh Syekh al-Utsaimin di dalam Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.  
[11] Abu Bakar bin Muhammad al Husaini, Kifayah al-Akhyar, hlm : 460
[12] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 79.  
[13] Asy-Syaukani, Nail al-Authar, juz : 6, hlm : 117
[14] Al-Utsaimin, Syarh Buluguhl al-Maram, juz : 3, hlm : 179
[15] Qs. ar- Ra’du : 38
[16] HR. Bukhari dan Muslim
[17] Al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, juz : 5, hlm : 80.

Syaikh Mahfudz Termas

on Kamis, 05 Juni 2014
 Syaikh Mahfudz Termas Ulama Jawa Yang Mendunia

Nama lengkapnya Muhammad Mahfudz bin Abdullah At-Tarmasi. Populer disebut Syekh Mahfudz Tremas. Dialah ulama Jawa paling berpengaruh pada zamannya. Syaikh Muhammad Mahfuz Termas lahir di Termas, Pacitan, Jawa Timur, pada 12 Jumadil Ula 1285 H/31 Agustus 1868 M, dan bermukim di Mekah sampai beliau wafat pada 1 Rajab 1338 H/ 20 Mei 1920 M. Mahfudz amat berjasa dalam memperluas cakupan ilmu-ilmu yang di pelajari di pesantren-pesantren di Jawa, termasuk hadis dan ushul fiqh.


Pengembaraan Intelektual
Untuk mengetahui sejarah pendidikannya, guru dan ilmu-ilmu yang dipelajari oleh Syaikh Muhammad Mahfuz Termas tidaklah terlalu sulit, karena sejarah hidup beliau dapat ditemukan dalam karya-karya beliau. Dalam Kitab Muhibah zil Fadhli jilid ke-4 yang merupakan salah satu karya beliau, dikatakan bahwa beliau pada masa mudanya banyak menimba ilmu kepada ayahnya sendiri, Syaikh Abdullah bin Abdul Mannan at-Tarmasi. Dari ayahnya beliau mempelajari Syarh al-Ghayah li Ibni Qasim al-Ghuzza, al-Manhaj al-Qawim, Fat-h al-Mu’in, Fath al-Wahhab, Syarh Syarqawi `ala al-Hikam dan sebagian Tafsir al-Jalalain hingga sampai Surah Yunus.
Merasa haus akan ilmu dan setelah banyak belajar kepada ayahnya, Syeikh Muhammad Mahfuz Termas kemudian memilih merantau ke Semarang untuk belajar kepada Kyai Muhammad Saleh Darat. Di bawah bimbingan Kyai Saleh Darat ini, beliau mempelajari Syarh al-Hikam (dua kali khatam), Tafsir al-Jalalain (dua kali hatam), Syarh al-Mardini dan Wasilah ath-Thullab (falak)
Setelah beberapa tahun dalam bimbingan Kyai Saleh Darat. Syaikh Muhammad Mahfuz Termas meneruskan pengembaraan ilmunya ke Mekah. Di negara kelahiran Nabi Muhammad ini, beliau berguru kepada para ulama terkemuka, diantaranya adalah Syaikh Ahmad al-Minsyawi, dari ulama’ ini, beliau belajar Qira'ah Ashim dan tajwid, sebagian Syarh Ibni al-Qashih ala asy-Syathibiyah. Dalam waktu yang bersamaan, beliau juga belajar kepada Syeikh Umar bin Barakat asy-Syami, dengan mempelajari Syarh Syuzur az-Zahab li Ibni Hisyam. Juga kepada Syaikh Mustafa al-’Afifi, dengan mengkaji kitab Syarh Jam’il Jawami’ lil Mahalli danMughni al-Labib. Sahih al-Bukhari kepada Sayid Husein bin Sayid Muhammad al-Habsyi. Sunan Abi Daud, Sunan Tirmizi dan Sunan Nasai kepada Syeikh Muhammad Sa’id Ba Bashail. Syarh `Uqud al- Juman, dan sebagian kitab asy-Syifa’ lil Qadhi al-’Iyadh kepada Sayid Ahmad az-Zawawi. Syarh Ibni al-Qashih, Syarh ad-Durrah al-Mudhi-ah, Syarh Thaibah an-Nasyr fi al-Qiraat al-’Asyar, ar-Raudh an-Nadhir lil Mutawalli, Syarh ar-Ra-iyah, Ithaf al-Basyar fi al-Qiraat al-Arba’ah al-’Asyar, dan Tafsir al-Baidhawi bi Hasyiyatihi kepada Syeikh Muhammad asy-Syarbaini ad-Dimyathi. Dalail al-Khairat, al-Ahzab, al-Burdah, al-Awwaliyat al-’Ajluni danMuwaththa’ Imam Malik kepada Sayid Muhammad Amin bin Ahmad Ridhwan al-Madani serta ulama’-ulama’ terkemuka lainnya, seperti Syeikh Ahmad al-Fathani dan Syaikh Nawawi Banten, salah satu ulama Indonesia yang juga bermukim di Mekah. Sedangkan guru utama beliau yang paling banyak mengajarnya pelbagai ilmu secara keseluruhannya ialah Sayid Abi Bakr bin Sayid Muhammad asy-Syatha, pengarang kitab I’anatut Talibin, syarah Fathul Mu’in.
Konon katanya, salah seorang Ulama Patani, Syaikh Ahmad Al-Fathani memiliki hubungan yang erat dengan dengan Sayid Abi Bakr asy-Syatha, bahkan diceritakan bahwa salah satu karangan Sayid Abi Bakr asy-Syatha yang berjudul I’anatut Thalibin Syarh Fat-hil Mu’insebelum dicetak terlebih dahulu ditashih dan ditahqiq oleh Syeikh Ahmad al-Fathani atas perintah Sayid Abi Bakr asy-Syatha sendiri dan Syeikh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makki. Dan diceritakan pula bahwa yang pertama kali mengajar kitab I’anatut Thalibin di dalam Masjid al-Haram ialah Syeikh Ahmad al-Fathani, semua murid Sayid Abi Bakr asy-Syatha pada zaman itu termasuk Syeikh Muhammad Mahfuz Termas hadir dalam halaqah atau majlis pengajian Syeikh Ahmad al-Fathani itu.
Dalam kaitannya dengan penimbaan ilmu, Syaikh Mahfudz memiliki karya khusus yang mencatat semua sanad dari setiap ilmu yang beliau pelajari, beliau kumpulkan dalam karyanya yang berjudul Kifayatul Mustafid
Dalam pengembaraannya di Mekah, beliau semasa dan seperguruan dengan Syeikh Wan Daud bin Mustafa al-Fathani (1283 H/1866 M - 1355 H/1936 M), Mufti Pulau Pinang Haji Abdullah Fahim serta ulama’ lainnya.
Mahfudz tidak kembali ke Nusantara, memilih berkarier di Makkah, tempat dia menjadi guru yang ulung. Sewaktu Abdullah wafat pada tahun 1894, adiknya, Dimyati, yang menjadi kiai di Tremas. Anak-anak Abdullah lainnya adalah Kiai Haji Dahlan yang juga pernah belajar di Makkah. Sekembali dari Tanah Suci dia diambil menantu oleh Kiai Shaleh Darat Semarang; Kiai Haji Muhammad Bakri yang ahli qira’ah, dan Kiai Haji Abdur Razaq, ahli thariqah danmursyid yang punya murid di mana-mana.
Kiai Dimyati memang punya andil besar dalam memajukan pesantren Tremas. Tapi, berkat reputasi Mahfudz-lah Tremas menjadi dikenal lebih luas, meskipun, itu tadi, beliau tidak pernah mengajar di sana. Di antara murid-muridnya yang berasal dari Indonesia adalah Kiai Haji Hasyim Asy’ari, Kiai Haji Bishri Syansuri dan Kiai Abdul Wahhab Hasbullah, yang kelak mendirikan Nahdhatul Ulama di tahun 1926. Kita ketahui, ketiga kiai ini merupakan murid Syekh Mahfud yang paling terkenal dan diakui berkat kegiatan politik mereka di Tanah Air.
Dia juga mengajar sejumlah murid, dan beberapa di antaranya menjadi ulama yang berpengaruh, sebut misalnya Ali al-Banjari, penduduk Makkah asal Kalimantan Selatan), Muhammad Baqir al-Jugjawi, wong Yogya yang juga bermukim di Makkah, Kiai Haji Muhammad Ma`shum al-Lasami, pendiri pesantren Lasem, Jawa Tengah, Abdul Muhit dari Panji Sidarjo, pesantren penting lainnya dekat near Surabaya. Memang banyak di antara murid Syekh Mahfudz yang mendirikan pesantren. Kiai Hasyim sendiri adalah pendiri Pesantren Tebuireng, dan kiai pertama yang menjarkan kumpulan hadis Bukhari. Sedangkan Kiai Bishri, menantunya, pendiri pesantren Tambakberas, yang juga pernah menjadi rais ‘aam PB NU. Kedua kiai besar ini, kita ketahui, adalah engkongnya Abdurrahman Wahid, mantan presiden kita itu.

Penulis Produktif
Muhammad At-Tarmasi boleh dibilang penulis produktif. Dia mengarang sejumlah kitab tentang berbagai disiplin keislaman, seluruhnya ditulis dalam bahasa Arab. Sayang, banyak karyanya yang belum sempat dicetak, dan beberapa di antaranya bahkan dinyatakan hilang.
Dalam menulis, konon Syekh Mahfudz ibarat sungai yang airnya terus mengalir tanpa henti. Gua Hira menjadi tempatnya mencari inspirasi. Dia biasa menghabiskan waktunya di gua tempat Nabi menerima wahyu-Nya yang pertama itu. Kecepatan Mahfudz dalam menulis kitab, juga boleh dibilang istimewa. Khabarnya, kitab ”Manhaj Dhawi al-Nazhar” beliau selesaikan dalam 4 bulan 14 hari. Mahfudz mengatakan bahwa kitab ini ditulis ketika berada di Mina dan Arafat.
Syeikh Muhammad Mahfuz Termas termasuk salah seorang ulama nusantara yang banyak menghasilkan karangan dalam bahasa Arab seperti halnya ulama’-ulama nusantara lainnya yang bermukim di Mekah, seperti Syeikh Nawawi al-Bantani, Syeikh Ahmad Khatib Minangkabau dan Syeikh Abdul Hamid Kudus.

Diantara karangan-karang beliau adalah :
1.      As-Siqayatul Mardhiyah fi Asamil Kutubil Fiqhiyah li Ashabinas Syafi’iyah, Selesai penulisan pada hari Jum’at, Sya’ban 1313 H. Dicetak oleh Mathba’ah at-Taraqqil Majidiyah al-’Utsmaniyah, Mekah (tanpa tahun).
2.      Muhibah zil Fadhli `ala Syarh al-’Allamah Ibnu Hajar Muqaddimah Ba Fadhal, Kitab fiqh empat jilid ini merupakan syarah atau komentar atas karya Abdullah Ba Fadhl ”Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah”. Kitab ini boleh dibilang jarang diajarkan di pesantren, lebih banyak digunakan oleh kiai senior sebagai rujukan dan sering dikutip sebagai salah satu sumber yang otoritatif dalam penyusunan fatwa oleh para ulama di Jawa.
Kitab ini terdiri dari empat jilid. Jilid pertama diselesaikan pada 25 Safar 1315 H,. Jilid keduadiselesaikan pada hari Jum’at, 27 Rabiulakhir 1316 H. Jilid ketiga diselesaikan pada malam Ahad, 7 Rejab 1317 H. Jilid keempat, diselesaikan pada malam Rabu, 19 Jamadilakhir 1319 H. Dicetak oleh Mathba’ah al-’Amirah asy-Syarfiyah, Mesir, 1326 H.
3.      Kifayatul Mustafid lima ala minal Asanid, diselesaikan pada hari Selasa, 19 Safar 1320 H. Kandungannya membicarakan pelbagai sanad keilmuan Muhammad Mahfuz bin Abdullah at-Tarmasi/at-Tirmisi. Dicetak oleh Mathba’ah al-Masyhad al-Husaini, No. 18 Syari’ al-Masyhad al-Husaini, Mesir (tanpa tahun). Kitab ini ditashhih dan ditahqiq oleh Syeikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani al-Makki, al-Mudarris Daril `Ulumid Diniyah, Mekah
4.      Manhaj Zawin Nazhar fi Syarhi Manzhumati `Ilmil Atsar, diselesaikan pada tahun 1329 H/1911 M. Kandungannya membicarakan Ilmu Mushthalah Hadits merupakan Syarh Manzhumah `Ilmil Atsar karangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi. Kitab ini merupakan bukti bahwa ulama nusantara mampu menulis ilmu hadis yang demikian tinggi nilainya. Kitab ini menjadi rujukan para ulama di belahan duni terutama ulama-ulama hadis. Dicetak olehMathba’ah Mushthafa al-Baby al-Halaby wa Auladuhu, Mesir, 1352 H/1934 M. Cetakan dibiayai oleh Syeikh Salim bin Sa’ad bin Nabhan wa Akhihi Ahmad, pemilik Al-Maktabah An-Nabhaniyah Al-Kubra, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
5.      Dua kitabnya di bidang ushul adalah ”Nailul Ma’mul”, syarah atas karya Zakariyya Anshari ”Lubb Al-Ushul” dan syarahnya ”Ghayat al-wushul”, dan ”Is’af al Muthali”, syarah atas berbagai versi karya Subki ”Jam’ al-Jawami’. Sebuah kitab lainnya mengenai fiqh yaitu ”Takmilat al-Minhaj al-Qawim”, berupa catatan tambahan atas karya Ibn Hajar al-Haitami “Al-Minhaj al-Qawim”.

6.      Al-Khil’atul Fikriyah fi Syarhil Minhatil Khairiyah, belum diketahui tarikh penulisan. Kandungannya juga membicarakan hadits merupakan Syarh Hadits Arba’in.
7.       Al- Badrul Munir fi Qira-ati Ibni Katsir.
8.      Tanwirus Shadr fi Qira-ati Ibni Amr
9.       Insyirahul Fawaid fi Qira-ati Hamzah
10.  Ta’mimul Manafi’ fi Qira-ati Nafi’.

11.  Al-Fuad fi Qiraat al Imam Hamzah
12.  Tamim al Manafi fi Qiraat al-Imam Nafi’
13.  Aniyah ath Thalabah bi Syarah Nadzam ath Tayyibah fi Qiraat al Asy’ariyah.
14.  As-Saqayah al-Mardhiyyah fi Asma’i Kutub Ashhabina al- Syafiiyah, kajian atas karya-karya fiqih mazhab Syafi’i dan riwayat para pengarangnya.
15.  Al-Fawaidut Tarmasiyah fi Asamil Qira-ati `Asyariyah, Syeikh Yasin Padang menyebut bahawa kitab ini pernah diterbitkan oleh Mathba’ah al-Majidiyah, Mekah, tahun 1330 H.
16.  Is’aful Mathali’ Syarhul Badril Lami’.
17.  Al-Minhah al-Khairiyy

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa karangan Syaikh Mahfudz mencapai lebih 20 karangan. Mengingat karyanya yang berbagai-bagai itu, tidak berlebihan kiranya jika Syeikh Yasin Al-Padani, ulama Makkah asal Padang, Sumatra Barat, yang berpengaruh pada tahun 1970-an, menjuluki Mahfudz At-Tarmasi: al-alamah, al-muhadits, a- musnid, al- faqih, al- ushuli dan al- muqri.
Yang menarik, kitab-kitab karangan Syeikh Mahfudz tidak hanya dipergunakan oleh hampir semua pondok pesantren di Indonesia, tapi konon banyak pula yang dipakai sebagai literatur wajib pada beberapa perguruan tinggi di Timur Tengah, seperti di Marokko, Arab Saudi, Iraq dan negara-negara lainnya. Bahkan sampai sekarang di antara kitab-kitabnya masih ada yang dipakai dalam pengajian di Masjidil Haram.
Muhammad Mahfudz At-Tarmasi wafat pada hari Rabu bulan Rajab tahun 1338 Hijrah bertepatan dengan tahun 1920 M. (pip-dari berbagai sumber)
sumber: Tsalismuttaqin.blogspot.com

ANAK TK MAKAN SETAN

ANAK TK MAKAN SETAN

Alkisah, Andi, anak kelas 0 besar TK di Jakarta disuruh pergi mengaji oleh ibunya. Ketika adzan Maghrib terdengar, denga­n sedikit malas si Andi pergi ke masjid untuk mengaji. Di masjid Andi diajarkan doa sebelum makan, berulang-ulang Andi dites oleh guru ngajinya sampai Andi hafal benar.

Sepulang mengaji Andi pulang sendirian, karena di antara tetangganya cuma dia yang pergi mengaji.
Nah ini dia, saat melewati rumah kosong Andi terdiam sejenak. Langkah­nya langsung terhenti, ketika di depannya terlihat bayangan putih menghalangi jalannya.

Andi begitu takut, tapi dia bingung. Mau balik lagi ke masjid, jaraknya sudah cukup jauh. Mau pulang, di depannya ada bayangan putih menghalanginya.

Akhirnya dengan keberanian yang dikumpulkan Andi pun berteriak keras membaca doa:

"ALLOHUMMA BAARIKLANAA FIIMAA ROZAQTANAA WAQINAA ADZAA BANNARR"

(Doa mau makan yang tadi diajarkan di masjid)

Tanpa diduga bayangan putih itu pun langsung kabur dan sambil mengomel:
"BUSYETT .. SEUMUR-UMUR JADI SYETAN, BARU SEKARANG GUA MAU DIMAKAN SAMA ANAK TK .."

PERAN PESANTREN

 PERAN PESANTREN


PERAN PESANTREN DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pesantren sebagai “Agent of Change”
Pesantren adalah sebuah komunitas peradaban dan sering dipandang sebelah mata karena lebih banyak mengurusi soal ukhrowiyah yang tidak diimbangi dengan duniawiyah. Pesantren menjadi tempat untuk pembinaan moral-spiritual kesalehan seseorang dan pembelajaran ilmu-ilmu agama Islam. Sering pula dicerca sebagai pusat kehidupan fatalis , karena memproduksi kehidupan zuhud yang mengabaikan dunia materi. Padahal yang dilakukan oleh orang pesantren itu merupakan sebuah kesederhanaan dan kesahajaan dalam menaungi sebuah kehidupan di dunia dan berusaha ”menabung” untuk menggapai akhiratnya.
Dan sekarang sebuah anggapan itu sudah agak bergeser. Alumni-alumni pesantren sudah biasa “beradaptasi” dengan dunia luar, mulai berkecimpung di dunia pendidikan, politik, social-budaya, kewirausahaan dan lain sebagainya.
Keberadaan pesantren di tengah-tengah masyarakat mempunyai makna sangat strategis, apalagi jika pesantren ini memiliki lembaga pendidikan umum (pendidikan formal). Lembaga pesantren yang berakar pada masyarakat, merupakan kekuatan tersendiri dalam membangkitkan semangat dan gairah masyarakat untuk meraih kemajuan menuju ke arah kehidupan yang makin sejahtera. Apalagi dalam menghadapi era globalisasi yang berdampak kepada berbagai perubahan terutama di bidang ekonomi maupun social-budaya, dan perlu juga memperhatikan gerakan pesantren dalam mengapresiasikan arus globalisasi dan modernisasi yang berlangsung demikian kuatnya saat ini.
Arus globalisasi dan modernisasi merupakan proses transformasi yang tak mungkin bisa dihindari, maka semua kelompok masyarakat termasuk masyarakat pesantren harus siap menghadapinya dan perlu menanggapi dampak-dampaknya secara terbuka dan secara kritis. Karena pesantren memiliki ciri khas yang kuat pada jiwa masyarakatnya serta dasar-dasar keagamaan dan tradisi menjadikan pesantren memiliki kekuatan resistensi terhadap pengaruh-pengaruh budaya dari luar. Pesantren dianggap sebagai “benteng” nilai-nilai dasar di masyarakat terhadap intervensi budaya asing. Dari sinilah pentingnya keterkaitan pesantren dengan masyarakatnya yang tercermin dalam ikatan tradisi dan budaya yang kuat dan membentuk pola hubungan fungsional dan saling mengisi antara keduanya. Interaksi social-budaya yang mendalam antara pesantren dan masyarakat di sekitarnya itu terlihat dalam hal keagamaan, pendidikan, kegiatan social dan perekonomian.

Oleh karena itu pesantren membutuhkan gerakan pembaharuan yang progresif terhadap segala bidang, terutama dalam menghadapi permasalahan sosial-kemasyarakatan. Dan pesantren mestinya memberikan diversifikasi (penganekaragaman) keilmuan unggulan khusus atau keahlian praktis tertentu. Artinya, pesantren perlu membuat satu keunggulan tertentu keahlian praktis lainnya misalnya keahlian ilmu umum dan keahlian praktis lainnya.

Pesantren memiliki basis sosial yang jelas, karena keberadaannya menyatu dengan masyarakat. Pada umumnya, pesantren hidup dari, oleh, dan untuk masyarakat. Hal ini menuntut adanya peran dan fungsi pondok pesantren yang sejalan dengan situasi dan kondisi masyarakat, bangsa, dan negara yang terus berkembang. Dan sebagaian yang lain sebagai suatu komunitas, pesantren dapat berperan menjadi penggerak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mengingat pesantren merupakan kekuatan sosial yang jumlahnya cukup besar. Secara umum, akumulasi tata nilai dan kehidupan spiritual di pesantren pada dasarnya adalah lembaga tafaqquh fiddin (pendalaman dan penguasaan ilmu agama) yakni dengan melestarikan ajaran agama Islam serta mengikutkannya pada konteks sosial-budaya.
Untuk mentransformasikan pesantren berperan dalam pemberdayaan masyarakat, maka perlunya langkah-langkah khusus dilakukan lembaga tertentu dalam memproduksi santri-santri sebagai “Agent of Change” yang peka terhadap arus modernisasi dan masalah social-budaya.

Tantangan Zaman: Sumber Daya Manusia dan Perekonomian Masyarakat
Tantangan terbesar dalam menghadapi globalisasi dan modernisasi adalah pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi. Dalam kehidupan telah terjadi transformasi di semua segi terutama sosial dan budaya yang sangat cepat dan mendasar pada semua aspek kehidupan manusia. Berbagai perubahan tersebut menuntut sikap mental yang kuat, efisiensi, produktivitas hidup dan peran serta masyarakat.
SDM yang berkualitas dan tangguh mampu mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi dan mengatasi ekses-eksesnya. Perkembangan SDM akan dengan sendirinya terjadi sebagai hasil dari interaksi antara pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial budaya termasuk kedalaman pengamalan ajaran dan nilai-nilai agama serta perkembangan modernisasi dan teknologi tentunya. Dalam hal ini pembangunan ekonomi tidak secara otomatis berpengaruh peningkatan kualitas SDM. Namun perkembangan SDM yang berkualitas dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Dua hal tersebut (SDM dan pertumbuhan ekonomi) harus diarahkan pada pembentukan kepribadian, etika dan spritual. Sehingga ada perimbangan antara keduniawian dan keagamaan. Dengan perkataan lain pesantren harus dapat turut mewujudkan manusia yang IMTAQ (beriman dan bertaqwa), yang berilmu dan beramal dan juga manusia modern peka terhadap realitas sosial kekinian. Dan itu sesuai dengan kaidah ”al muhafadotu ’ala qodimish sholih wal akhdu bi jadidil ashlah” (memelihara perkara lama yang baik dan mengambil perkara baru yang lebih baik).
Peningkatan SDM merupakan tuntutan yang wajib dilakukan oleh umta manusia. Di dalam islam pun sudah ada dalilnya yang berbunyi: ”mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang islam laki-laki dan perempuan”. Hal ini menunjukkan sampai kapanpun dalam mengikuti perkembangan zaman globalisasi dan modernisasi harus diikuti pula kesadaran ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya, agar kemampuan untuk bersaing dapat dilaksanakan oleh pesantren. Dan penguasaan ilmu pengetahuan itu merupakan pencerminan dari kehidupan budaya modern dan sekaligus amanat keagamaan, maka tradisi pesantren yang menanamkan etos keilmuan kepada para santri harus dihidupkan kembali, dan tentunya dengan membuka diri kepada ilmu pengetahuan, teknologi, dan pola kehidupan modern.
Kemudian masalah perekonomian menjadi langkah penting bagi pesantren dalam mengorganisir masyarakat. Mengingat dalam arus ’pasar bebas’, masyarakat dituntut untuk berkompetisi hidup dalam melanjutkan kehidupannya. Era globalisasi telah meruntuhkan kekuatan ekonomi masyarakat kecil karena dominasi monopoli pelaku pasar yang sudah meguasai hampir di seluruh pelosok desa. Maka pemberdayaan masyarakat melalui kesejahteraan dan kemandirian ekonomi perlu digerakkan. Pesantren diharapkan mampu menjadi ”pioner perubahan” itu yang kemudian membentuk sebuah gerakan yang praksis di masyarakat. Dalam pengembangan ekonomi juga diperlukan keahlian-keahlian khusus untuk diterapkan meliputi: manusia yang berjiwa sosial, intrepreneurship, bangunan jaringan (baik untuk perdagangan/wirausaha, permodalan dan pemasaran). Masyarakat, khususnya bagi pesantren harus bisa melepaskan diri dari belenggu ”pasar modernisasi” dan lingkaran ekonomi sudah tidak merakyat lagi bagi rakyat kecil.
Dan ada beberapa langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan yakni: keilmuan, jiwa kewirausahaan dan etos kerja/kemandirian.
Keilmuan, dalam hal ini keilmuan agama dan pengetahuan umum seperti yang telah disampaikan tadi. Ajaran agama merupakan pemupukan nilai-nilai spiritual untuk tetap teguh dalam menjalankan ajaran agama di kala moderinisasi sudah merasuk pada wilayah jati diri manusia. Serta pengetahuan-pengetahuan keilmuan umum dalam perkembangan zaman terus meningkat dan setiap manusia harus bisa mengikutinya. Dan SDM inilah yang menjadi kunci dari peradaban manusia itu sendiri. Maka diharuskan hidup secara serasi dalam kemodernan dengan tetap setia kepada ajaran agama.
Jiwa Kewirausahaan, etos kewirausahaan dijadikan bagi penumbuhan dan motivasi dalam melakukan kegiatan ekonomi. Gerakan-gerakannya adalah membangun wirausaha bangsa kita sendiri, terutama dari kalangan pesantren dan masyarakatnya. Serta dapat menumbuhkan pengusaha-pengusaha yang tangguh yang mampu bersaing baik di pasar internasional apalagi di pasar lokal itu sendiri.
Pesantren diharapkan dapat melahirkan wirausahawan yang dapat mengisi lapisan-lapisan usaha kecil dan menengah yang handal dan mandiri. Sebenarnya yang diperlukan hanyalah menghidupkan kembali tradisi yang kuat di masa lampau dengan penyesuaian pada kondisi masa kini dan pada tantangan masa depan.
Etos Kerja dan kemandirian, dalam kenyataan, dalam masyarakat kita etos kerja ini belum sepenuhnya membudaya. Artinya, budaya kerja sebagian masyarakat kita tidak sesuai untuk kehidupan modern. Pesantren, dimulai dengan lingkungannya sendiri, harus menggugah masyarakat untuk membangun budaya kerja yang sesuai dan menjadi tuntutan kehidupan modern. Sedangkan waktu adalah faktor yang paling menentukan dan merupakan sumber daya yang paling berharga. Budaya modern menuntut seseorang untuk hidup mandiri, apalagi suasana persaingan yang sangat keras dalam zaman modern ini memaksa setiap orang untuk memiliki kompetensi tertentu agar bisa bersaing dan dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat. Hanya pribadi-pribadi yang punya watak kemandirian saja bisa hidup dalam masyarakat yang makin sarat dengan persaingan.
Dengan demikian, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghadapi segala tantangan, mampu mengambil keputusan sendiri, mempunyai kemandirian, memiliki budaya kerja keras dan daya tahan yang kuat, serta mampu menentukan apa yang terbaik bagi dirinya.
Masyarakat saat ini tidak hanya saja membutuhkan sebuah fatwa atau dalil-dalil yang menyegarkan, tapi juga membutuhkan solusi konkrit dan praksis atas segala permasalahan yang ada. Era keterbukaan dan persaingan bebas sudah dengan cepatnya masuk ke dalam lapisan masyarakat. Kalau tidak menyiapkan diri untuk ”memberdayakan” masyarakat maka akan ikut tergerus dan lenyap oleh zaman itu sendiri. Hanya dengan komitmen dan pengorganisiran masyarakatlah yang sanggup membentengi diri dari itu semua, dan pesantren juga sebagai salah satu harapan masyarakat untuk ikut andil di dalamnya.
Jadi perlunya ”Tri Dharma Pesantren” yakni: pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Hal ini sebagai langkah integrasi-nya pesantren dalam memerankan fungsinya di masyarakat luas. Sehingga pesantren tidak hanya melahirkan agamawan saja, tetapi juga agamawan yang ”luwes” -inklusif, mempunyai jiwa sosial-kemasyarakatan serta kepribadian mandiri dan intrepreneurship.

Keutamaan Bulan Sya’ban




Awal bulan Sya’ban 1435 bertepatan pada hari Sabtu lalu, tanggal 31 Mei 2014.
Rasulullah Saw bersabda: “…Bulan Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku…”(Mafâtih al-Jinân, bab  Sya’ban)”.
Imam Ja’far Ash-Shadiq, seorang ahli Hadis besar yang juga guru imam Malik, berkata: “Ketika bulan Sya’ban tiba, Ali Zainal Abidin mengumpulkan para sahabatnya kemudian berkata: “Wahai sahabat-sahabatku, tahukah kamu bulan apakah ini? Bulan ini adalah bulan Sya’ban, Nabi Saw bersabda: ‘Bulan Sya’ban adalah bulanku, berpuasalah kamu di bulan ini karena cinta kepada Nabimu dan mendekatkan diri kepada Tuhanmu. Aku bersumpah, demi Dzat yang diriku dalam kekuasaan-Nya, sungguh aku mendengar ayahku Al-Husein berkata: “Aku mendengar Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. berkata: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Sya’ban karena cinta kepada Rasulullah saw dan mendekatkan diri kepada Allah, dia mendekatkannya pada kemuliaan-Nya pada hari kiamat dan mewajibkan baginya surga’.” (Mafâtih al-Jinân, bab  Sya’ban)
Sya’ban adalah bulan “kelalaian”
Para ulama salaf menjelaskan hikmah di balik kebiasaan Rasulullah SAW memperbanyak puasa sunah di bulan Sya’ban. Kedudukan puasa sunah di bulan Sya’ban dibanding puasa wajib Ramadhan adalah seperti kedudukan shalat sunah Qabliyah bagi shalat wajib. Puasa sunah di bulan Sya’ban akan menjadi persiapan yang tepat dan pelengkap bagi kekurangan puasa Ramadhan.
Hikmah lainnya disebutkan dalam hadits dari Usamah bin Zaid R.A, ia berkata: “Wahai Rasulullah SAW, kenapa aku tidak pernah melihat Anda berpuasa sunnah dalam satu bulan tertentu yang lebih banyak dari bulan Sya’ban?”.
 Beliau SAW menjawab:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفِلُ النَّاسُ عَنْهُ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَال إِلى رَبِّ العَالمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عملي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ia adalah bulan di saat manusia banyak yang lalai (dari beramal shalih), antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan di saat amal-amal dibawa naik kepada Allah Rabb semesta alam, Maka aku senang apabila amal-amalku diangkat kepada Allah saat aku mengerjakan puasa sunah.” (HR. Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah. Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadits ini).
Dalam menghadapi bulan Sya’ban yang penuh berkah ini, terkadang banyak di antara kaum muslimin yang terjebak dalam amalan-amalan bid’ah, karena mereka mengamalkan hadis-hadis yang kualitasnya lemah sekali dan bahkan palsu. Padahal terdapat banyak hadits shahih yang menjelaskan dengan rinci bagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam mengisi bulan yang mulia ini. Berikut ini kami sampaikan sekelumit tuntunan Nabi Muhammad SAW dalam mengisi bulan Sya’ban dan beberapa persiapan yang selayaknya dilakukan oleh kaum muslimin dalam rangka menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan.
Keutamaan Puasa di bulan Sya’ban                                 
Bulan Sya’ban adalah bulan yang disukai untuk memperbanyak puasa sunnah. Dalam bulan ini, Rasulullah SAW memperbanyak puasa sunnah. Bahkan beliau hampir berpuasa satu bulan penuh, kecuali satu atau dua hari di akhir bulan saja, agar tidak mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari puasa sunah. Berikut ini dalil-dalil syar’i yang menjelaskan hal itu:
عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت: ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم استكمل صيام شهر قط إلا شهر رمضان، وما رأيته في شهر أكثر صيامًا منه في شعبان
Dari Aisyah R.A berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan puasa satu bulan penuh kecuali puasa bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunnah melebihi (puasa sunnah) di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
Imam Ali bin Abi Thalib Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan Allah. Barangsiapa yang berpuasa satu hari, maka wajib baginya (masuk) surga. Barangsiapa yang (berpuasa) dua hari, maka ia akan menjadi sahabat para Nabi dan shiddiqin pada hari kiamat. Barangsiapa yang berpuasa penuh satu bulan dan bersambung dengan bulan Ramadhan, maka dosa-dosa diampuni, dosa kecil maupun dosa besarnya walaupun ia berasal dari darah haram.”. Hadis ini bersumber dari Imam Ja’far Ash-Shadiq dari ayahnya dari bapak-bapaknya dari Imam Ali bin Abi Thalib ra. (Fadhâil Al-Asyhur Ats-Tsalatsah, h. 55)
Jadi pada dasarnya ketika kita melakukan puasa  satu bulan penuh di bulan Sya’ban itu di sunnahkan. Kalaupun sehari-dua hari di akhir Sya’ban itu dilarang, itu karena untuk menghindari ketidakjelasan. Dengan demikian, jika kita sudah mengetahui kapan awal Ramadhan akan jatuh, maka kita boleh berpuasa sampai akhir bulan Sya’ban.
Malam Nisfu Sya’ban
Malam nisfu Sya’ban adalah suatu malam pada pertengahan bulan Sya’ban, yang bisa diartikan malam pengampunan dosa, malam berdo’a, dan malam pembebasan. Di bulan ini kita dianjurkan juga untuk memperbanyak berdzikir, bersholawat, membaca al-Qur’an, bersedekah, dll.
Abu Bakar Al-Balkhi berkata: “Bulan Rajab adalah bulan menanam. Bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman. Dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen hasil tanaman.” Mari kita perbanyak tanaman amalan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini, supaya nantinya kita bisa menuai hasilnya di bulan Ramadhan yang akan datang.
باركلنا في رجاب وشعبان وبلغنا رمضان-  امين يا رب العالمين اللهم

Total Tayangan Halaman